Pajak 12% untuk Barang Mewah: Apa Saja yang Terdampak?

Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan bahwa barang mewah dikenakan pajak yang sesuai. Lalu, apa saja barang dan jasa yang akan terdampak?
1. Hunian Mewah
Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar akan dikenakan tarif PPN 12%. Tidak hanya itu, properti mewah ini juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%. Jadi, hunian premium akan menjadi lebih mahal.
2. Kendaraan Mewah
Kendaraan seperti kapal pesiar (yacht) dan jet pribadi termasuk dalam kategori ini. Selain PPN 12%, kendaraan ini juga dikenakan PPnBM yang tinggi, yaitu hingga 75%. Kalau Anda punya rencana membeli yacht, siap-siap bayar lebih, ya!
3. Layanan Kesehatan Premium
Pelayanan kesehatan VIP di rumah sakit juga akan dikenakan PPN 12%. Layanan ini biasanya mencakup fasilitas eksklusif seperti kamar mewah dan perawatan khusus.
4. Pendidikan Internasional
Institusi pendidikan bertaraf internasional atau sekolah premium juga termasuk dalam daftar ini. Biaya yang tinggi untuk layanan pendidikan eksklusif akan dikenakan tambahan PPN.
5. Konsumsi Listrik Besar
Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 VA akan terkena PPN 12%. Hal ini mungkin akan berdampak pada gaya hidup rumah tangga dengan konsumsi listrik besar.
6. Bahan Makanan Premium
Beras premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, serta daging berkualitas tinggi seperti wagyu dan kobe, semuanya masuk kategori ini. Bagi yang sering membeli bahan makanan premium, pengeluaran akan sedikit lebih tinggi.
7. Transaksi Aset Kripto
Bagi Anda yang bermain di dunia kripto, transaksi pembelian aset digital akan dikenakan PPN 12%. Jadi, pastikan perhitungan investasi Anda tetap menguntungkan!
Kenapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menambah penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat. Barang dan jasa yang menyasar kalangan menengah ke atas diprioritaskan untuk mendukung asas keadilan pajak.
Kesimpulan
Kebijakan pajak 12% ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola pendapatan negara secara lebih berkelanjutan. Bagi Anda yang menggunakan barang atau layanan premium, pastikan untuk mempertimbangkan dampak kebijakan ini dalam perencanaan keuangan Anda.
Apa pendapat Anda tentang kebijakan ini? Bagikan di kolom komentar!